Menuntut Keadilan Iklim

Konvensi Perubahan Iklim, Penyerapan Karbon, Pengertian Iklim

SECARA UMUM iklim didefinisikan sebagai kondidi rata-rata suhu, curah hujan, tekanan udara, dan angin dalam jangka waktu yang panjang, antara 30-100 tahun (inter centennial). Pasca revolusi industri terjadi peningkatan secara perlahan terhadap unsur-unsur iklim (suhu, curah hujan, tekanan udara). Peristiwa ini dikenal dengan perubahan Iklim, perubahan Iklim adalah fakta, Fenomena penyimpangan iklim yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia memberikan pemahaman tersendiri kepada kita tentang bentuk-bentuk dari perubahan iklim misalnya : banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam, kebakaran hutan, Gelombang pasang, angin putting beliung dan sebagainya. Sebagian besar masyarakat justru telah merasakan dampaknya secara langsung. Semua ini adalah implikasi dampak dari semakin tingginya emisi gas rumah kaca yang sudah menyelubugi bumi, semakin tingginya emisi yang dihasilkan oleh negara-negara industrialis maju searah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, diperparah perilaku individu atau kelompok yang melakukan proses eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus dan tidak terkontrol di berbagai daerah belahan dunia.

Pertemuan Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim yang telah dilaksanakan di Bali awal hingga pertengahan Desember 2007, justru dijadikan ajang pemerintah Indonesia untuk melihat peluang besar dalam menggalang dana-dana dari negara maju . Baik dana adaptasi maupun mitigasi dalam bentuk mendorong mekanisme Carbon Sink masuk ke dalam CDM (Clean Development Mechanism). Mekanisme Penyerapan Karbon (Carbon sink) adalah mekanisme penyerapan atau perosot karbon dengan menggunakan pohon, tanah, dan laut untuk menyerap karbon yang ada di atmosfir, sehingga ‘mengontrakkan’ hutan tropis Indonesia untuk dijadikan hutan penyerap karbon dari emisi yang dikeluarkan negara maju dengan menawarkan carbon trading atau penurunan emisi gas rumah kaca melalui upaya pencegahan deforestasi dan kerusakan hutan reduced emissions from deforestation and degradation (REDD)

Hasil ini bukan jawaban atas akar permasalahan fenomena perubahan iklim yang terjadi. Karena dengan asumsi bahwa negara maju yang mengeluarkan uangnya untuk penyerapan karbon di negara berkembang akan mendapatkan ‘surat ijin’ untuk tetap berhak mencemari atmosfir tanpa harus menurunkan emisi mereka. Dengan kata lain, membayar untuk mencemari.

Indonesia sebagai salah satu negara agraris yang terdiri dari gugus-gugus pulau akan sangat rentan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Tanpa adanya upaya yang terencana dan terintegrasi, maka dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim akan sangat besar baik terhadap sistem alam maupun sistem kehidupan manusa. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap kejadian iklim ekstrim saat ini harus segera dilakukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim. Keterlambatan dalam melakuakan upaya-upaya terhadap perubahan iklim. Keterlambatan dalam melakukan upaya-upaya tersebut akan berakibat pada meningkatnya tingkat kerentanan sistem alam dan kehidupan manusia terhadap perubahan iklim dan akhirnya akan semakin besar biaya yang harus dikeluarkan nantinya.

SUPARLAN

Direktur Eksekutif WALHI Yogya.


GLOBAL WARMING ONLINE| http://mcarmand.blogspot.com

Comments :

0 Comment to “Menuntut Keadilan Iklim”

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar, Saran, dan Kritik Anda di sini.
yang sudah baca tinggalkan komentar donk!

English GermanItalian French
chose your language

Head Line

Info - Global Warming .com

Info - GlobalWarming.org

Info - Greenpeace.org

News - Sains KOMPAS.com

News - GreenRadio.fm

Web directory Indonesia, daftarkan situs internet anda disini